Monday, October 24, 2016

ARTIKEL TENTANG INDENTIFIKASI KORUPSI MELALUI PEMBENTUKAN KPK DAERAH

Selamat pagi pembaca setia Bengkel Makalah, kali ini saya akan berbagi atrikel dengan sobat semua yaitu artikel tentang identifikasi korupsi melalui pembentukan kpk daerah. Sebelumnya saya telah menulis tentang Makalah Kapita Selekta Ilmu Politik dan kali ini masih seputar ilmu politik dan pemerintahan juga.

Langsung saja, berikut artikel identifikasi korupsi melalui pembentukan kpk daerah :



KOMITMEN PIMPINAN PENYELENGGARAAN NEGARA


1. Abstrak

1.1. Latar belakang
Walaupun peraturan perundang-undangan di bidan pemberantasan tindakan pidana korupsi sudah di buat selengkap mungkin dengan iada celah yang dapat di terobos oleh para pelaku korupsi,sepanjang tidak ada komitmen dari para pimpinan penyelenggaraan Negara untuk secara bersunggu-sunggu berniat memberantasi korupsi,peraturan perundang-undangan tersebut tidak ada artinya sama sekali atau dapat di katakana bagaimana tumpukan kertas yang tidak ada gunanya.komitmen pimpinan penyelenggaraan Negara merupakan sesuatu yang mutlak yang tidak dapat di tawar-tawar lagi  untuk dengan segala kewenanganya mencegah dan memberantas korupsi. Pimpinan para penyelenggaraan yang pada umumnya sudah berpengalaman di bidang perencanaan,pelaksanaan,dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Negara (public) sebetulnya udah tahu atau tidak dapat memungkiri lagi mengenai ada atau tidak adanya indikasi korupsi di lingkungan masing-masing institusi yang di pimpinnya.

1.2. Pembahasan 
Para pimpinan penyelenggaraan tersebut sebetulnya secara dini sudah dapat mencegah korupsi pada saat perencanaan anggaran.apabila karna keterbatasan jangkauan kendalinya untuk mencegah korupsi pada saat perencanaan, si pimpinan tersebut baik secara langsung ataupun melalui alat-alat pengendalian internal di lingkungan instansinya dapat mengungkapkan dan memberantas korupsi pada saat pelaksanaan kegiatan baik dari sisi pendapat dan maupun dari sisi belajar. Apabila pada tahap pelaksanaan tersebut masih lolos,maka pada tahap pertanggungjawaban yang keseluruhan proses pertanggungjawaban tersebut harus melalui dirinya,seharusnya tidak ada lagi perbuatan korupsi yang bisa lolos. Pada saat pertanggungjawaban tersebut berada pada dirinya,sebagai dari seorang pimpinan dari suatu institusi  yang telah berpengalaman ia harus di nyatakan dengan jujur mana perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang benar dan salah serta mengandung unsur tindak pidana korupsi.komitmen kejujuran inilah yang harus di galang oleh para pimpinan penyelenggraan Negara yang di mulai dari lingkungan institusinya masing-masing.

1.3. Penutup

Sebagaimana telah di temukan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia bukanlah  korupsi yang terjadi secara seketika atau mendadak,tetapi merupakan korupsi yang direncanakan.karna korupsi tersebut telah di rencanakan secara terus-menerus seharusnya para pimpinan penyelenggaraan Negara dari masing-masing institusi menyadari rutinitas perbuatan korupsi tersebut harus dicegah dan diberantas pada saat perencanaan maupun pelaksanaan dengan memberikan sanksi yang tegas dan menyerahkan tindakan lanjutnya kepada institusi penegak hukum,bukan sebaliknya membiarkan perbuatan korupsi berjalan terus atau pura-pura tidak tahu dan mendiamkan tampa berbuat apa-apa.


2. Latar belakang

2.1. Masalah
Masalah yang timbul dalam perekonomian di Indonesia semakin memprihatinkan,pengawasan yang ketat dan proses yang dinamis akan membawa efek yang positif. Itulah sebabnya kerja sama antara KPK dan KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) menjadi sangat strategis. Apalagi,meski selama ini KPPU kerap menemukan berbagai kecurangan persaingan pasar, namun tidak jarang proses perkaranya tak bisa di selesaikan dengan baik. Tentu saja memprinhatinkan.Karna kecurangan tersebut,sangan berpotensi mengakibatkan kerugian Negara dan kerugian pasar.

2.2. Solusi

Kerja sama antara KPK dan KPPU akan membawa efek yang sangat positif dalam dunia usaha,hal ini bisa di mengerti karena proses tersebut akan menjadikan biaya usaha menjadi sangat efisien. Muaranya, apalagi kalau bukan menjadikan Indonesia tangguh perekonomianya. Kerja sama itulah yang antara lainya mewarnaih kiprah KPK selama 2014. Konkretnya,melalui penandatanganan nota kesepahanan (memorandum of understanding/mou) antara KPK dan KPPU. Dengan adanya MoU,diharapkan proses-proses kecurangan dan kerugian Negara dalam waktu mendatang bisa dihentikan.

Penandatanganan MoU yang di lakukan pertengahan juli  tersebut merupakan salah satu upaca pencegahan tindakan pidana korupsi terhadap persaingan usaha. Nota kesepahaman itu di tandatangani ketua KPK Abraham samad dan ketua KPPU Muhamad Nawir Messi turut hadir dalam acara tersebut,antara lain wakil ketua KPK Zulkarnaim,anggota komisioner KPPU dan para pejabat struktur KPK.

Sebagaimana disampaikan ketua KPPU Muhamad Mawir Messi dengan kerja sama tersebut, semua perkaya yang berkaitan bisa dilakukan bersama-sama, karna sesuai dengan konsep KPK.”semoga MoU ini akan menjadi basis yang kuat untuk membangun kerja sama dalam rangka menghentikan proses-proses kecurangan” katanya.

Sementara itu, Abraham Samad mengatakan berbagai permasalahan di negri ini memang tak jarang yang bersentuhan dengan dunia usaha. Salah satunya adalah masih adanya praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat bermuara pada pelanggaran atau tindak pidana yang merugikan perekonomian secara luas. “ini sangat identik dengan tindakan pidana korupsi karena praktik-praktik tersebut mengakibatkan ekonomi kita menjadi terganggu. Oleh  karena itulah kerja sama antara KPK dan KPPU menjadi suatu langkah yang sangat straktegis kedepan”,ujar Abraham.

3. Pembahasan

3.1. Uraian solusi
Kerja sama antara KPK dan KPPU akan membawa efek yang sangat positif dalam dunia usaha,hal ini bisa di mengerti karena proses tersebut akan menjadikan biaya usaha menjadi sangat efisien. Muaranya,palagi kalau bukan menjadikan Indonesia tangguh perekonomianya. Kerja sama itulah yang antara lainya mewarnaih kiprah KPK selama 2014. Konkretnya,melalui penandatanganan nota kesepahanan (memorandum of understanding/mou) antara KPK dan KPPU. Dengan adanya MoU,diharapkan proses-proses kecurangan dan kerugian Negara dalam waktu mendatang bisa dihentikan.

Penandatanganan MoU yang di lakukan pertengahan juli  tersebut merupakan salah satu upaca pencegahan tindakan pidana korupsi terhadap persaingan usaha. Nota kesepahaman itu di tandatangani ketua KPK Abraham samad dan ketua KPPU Muhamad Nawir Messi turut hadir dalam acara tersebut,antara lain wakil ketua KPK Zulkarnaim,anggota komisioner KPPU dan para pejabat struktursk KPK.

Sebagaimana disampaikan ketua KPPU Muhamad Mawir Messi dengan kerja sama tersebut, semua perkaya yang berkaitan bisa dilakukan bersama-sama, karna sesuai dengan konsep KPK.”semoga MoU ini akan menjadi basis yang kuat untuk membangun kerja sama dalam rangka menghentikan proses-proses kecurangan” katanya.
Sementara itu, Abraham Samad mengatakan berbegai permasalahan di negri ini memang tak jarang yang bersentuhan dengan dunia usaha. Salah satunya adalah masih adanya praktik-praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat bermuara pada pelanggaran atau tindak pidana yang merugikan perekonomian secara luas. “ini sangat identik dengan tindakan pidana korupsi karena praktik-praktik tersebut mengakibatkan ekonomi kita menjadi terganggu. Oleh  karena itulah kerja sama antara KPK dan KPPU menjadi suatu langkah yang sangat straktegis kedepan”,ujar Abraham.

3.2. Kelebihan 

Melalui kerja sama tersebut, Abraham juga berharap terdapat saring informasi sehingga modus-modus kejehatan dalam sektor tersebut dapat terdeteksi sedini mungkin.”pendapat Negara kita yang harusnya bisa lebih optimal,mungkin menjadi tidak optimal ketika praktik-praktik kecurangan di persaingan usaha terus berlangsung. Oleh karena itu kalau kita berhasil mencegahnya,maka potensi kerugian Negara kita bisa minimalisasi”,ujar Araham.

3.3. Kekurangan

Berbagai permasalahan di negri ini memang sering bersentuhan langsung dengan dunia usaha. Masih banyak praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga memungkinkan terjadinya kecurangan dan kerugian, walaupun KPK dan KPPU sudah beusaha dengan baik dalam pencegahan paktik korupsi dalam dunia perekonomian Indonesia.


4. Penutup

a. Kesimpulan
Tahun 2014 sudah kampir berlaku. Sepanjang tahun tersebut tentu tak sedikit sudah di lakukan KPK berbagai program di gelar, baik bidan pencegahan dan penindakan tidak sendiri menang, karna KPK selalu bersinergi dengan kementrian dan lembaga lain. Dari sanalah setidaknya ada dua hal yang layak dicermati. Pertama,seberapa berhasil sebenarnya yang sudah di lakukan KPK selama ini, dan yang kedua,seberapa besar kepercayaan  public terhadap kinerja lembaga antirasuah ini. Untuk melihat hal itu, ada baiknya menyimak indeks perepsi korupsi 2014 yang di keluarkan transparency internasinal Indonesia.

Meskipun demikian public memberikan catatan khusus terhadap upaya KPK mencegah korupsi di lembaga pemerintah. Masih ada 40,8 persen responden yang menyatakan KPK belum optimal mencegah korupsi di lembaga pemerintah. Menurut catatan KPK pada periode 2004-2014, lembaga ini telah membawah 115 pejabat eselon l-lll dan 19 kepala lembaga atau kementrian yang terlibat korupsi ke meja hijau.

b. Saran
Melihat situasi dan kondisi korupsi di Indonesia, pencegahan dan pemberantasan yang harus di lakukan secara revolusioner, akan tetapi masih dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan di bidan keuangan Negara dan tindakan pidana korupsi dengan cara. 

Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan Negara yang telah di tetepkan undang-undang no 17 tahun 2003 pasal 3 ayat (1) pada saat perencanaan,pelaksanaan,dan pertanggung jawaban keuangan Negara. Adanya komitmen dari elite penyelenggaraan Negara yang di mulai dari pimpinan semua institusi Negara untuk segerah mencegah perencanaan korupsi pada saat perencanaan dan pemberantasan korupsi pada saat pelaksaan serta pertanggungjawaban anggaran yang di mulai dari lingkungan masing-masing. Segara di terapkan sanksi pidana mati bagi para koruptor yang nilai kerugian negaranya misalkan di atas sepuluh miliar rupiah atau dalam keadaan tertentu dengan merubah bunyi undang-undangt yang terkait dengan pemberantasan korupsi mmemberikan contoh keteladanan yang di mulai dari pimpinan yang terendah pada lingkungan masing-masing lembaga/institusi kenegaraan.
   


DAFTAR PUSTAKA

Surachim,suhardi chaya, 2010:strategi dan tehnik korupsi, Jakarta, sinar grafika.
Amirudin,2010: korupsi dan pengadaan jasa, Jakarta, genta publishing.
Jotidammo, bikkhu, 2006: menuju masyarakat anti korupsi, Jakarta, dapartemen informatika.
Hartanti evi. Tindakan pidana korupsi, sinar grafik, Jakarta: 2005



Tags : makalah korupsi, identifikasi korupsi, artikel korupsi, makalah anti korupsi, makalah pkn, makalah hukum, makalah komisi pemberantasan korupsi

Sekian uraian artikel identifikasi korupsi melalui pembentukan kpk daerah, semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon