Monday, October 24, 2016

MAKALAH KAPITA SELEKTA ILMU POLITIK

Halo pembaca setia Bengkel Makalah, kali ini saya akan berbagi makalah pemilu yaitu makalah kapita selekta ilmu politik. Pada makalah ini akan dijelaskan mengenai materi kapita selekta seperti pengertian pemilu, pengertian kapita selekta menurut para ahli. asas asas pemilu, ruang lingkup kapita selekta pendidikan dan berbagi, tujuan dan manfaat pemilu, sistem pemilu, pelaksanaan pemilu di Indonesia dan berbagai pembahasan lainnya.



Berikut pembahasan mengenai makalah kapita selekta ilmu politik :







KATA PENGANTAR

Pertama - tama kami panjatkan Puja & Puji syukur atas rahmat & ridho Allah SWT, karena tanpa rahmat & ridhoNya, kita tidak dapat menyelesaikan tugas KAPITA SELEKTA ILMU POLITIK ini dengan baik dan selesai tepat waktu. 
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bpk. (............) selaku pengampu kapita selekta imlmu politik yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas ini.Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman – teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data - data dalam pembuatan tugas makalah ini.Dalam makalah ini kami sedikit menjelaskan tentang pemilu, tentunya pemilu yang ada di Indonesia.Mungkin dalam pembuatan tugas laporan ini terdapat kesalahan data, bahasa, pengetikan dan lainnya yang belum kami ketahui, kesalahan tersebut murni dan kami mohon maaf sebesar – besarnya atas kesalahan kami. Saran maupun kritikan dari teman–teman maupun Bapak dosen akan kami terima dan akan kami jadikan pembelajaran agar bisa menyempurnakan makalah ini. 





BAB  I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi.Pesta demokrasi yang merupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat, pemerintahan dari dan untuk rakyat.Melalui pemilu, setidaknya dapat dicapai tiga hal.Pertama, lewat pemilu kita dapat menguji hak – hak politik rakyat secara masif dan serempak. Kedua, melalui pemilu kita dapat berharap terjadinya proses rekrutmen politik secara adil, terbuka, dan kompetitif. Ketiga, dari pemilihan umum kita menginginkan adanya pola pergiliran kekuasaan yang damai.

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD.Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum.Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004.pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.

Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya.Pemilihan umum adalah suatu hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan.Pemilu adalah pengejewantahan sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen, dan dalam struktur pemerintahan. Ada negara yang menyelenggarakan pemilihan umum hanya apabila memilih wakil rakyat duduk dalam parlemen, akan tetapi adapula negara yang juga menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih para pejabat tinggi negara.

Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik.Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).


B. TUJUAN
  1. Dapat mengetahui kelemahan pemilihan umum 2009.
  2. Dapat mengetahui bagaimana pesta demokrasi di Indonesia berjalan.
  3. Dapat mengetahui apakah hak pilih semua warga Indonesia dapat teraspirasi dan terpenuhi dalam pemilu.
  4. Dapat mengetahui apakah asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berjalan di Indonesia.


C. MANFAAT
  1. Memperluas pandangan kita bagaimana realita pemilu di Indonesia.
  2. Memperluas pengalaman dan pengetahuan tentang politik di Indonesia.
  3. Memperluas pemahaman bagaimana asas pemilu harus dijalankan dan pentingnya hak pilih warga harus dijunjung tinggi.





BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN PEMILU
Pemilu merupakan suatu Pengganti Tahta Kekuasaan sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.Pemilihan Umum ini diselenggarakan di negara yang berbentuk Republik seperti halnya Indonesia. Berikut beberapa pernyataan para ahli mengenai pemilu.

Pengertian Pemilu menurut Ahli
  • Secara Umum (Wikipedia). Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang - orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. 
  • Pengertian pemilu menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Jika suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
  • Pengertian pemilu menurut Bagir Manan. Pemilhan umum yang diadakan dalam siklus lima tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung sepenuhnya pada keinginan atau kehendak rakyat.
  • Pengertian pemilu menurut Anonim (Tidak Diketahui). Pemilu adalah lembaga sekaligus prosedur praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan perwakilan (representative government). Secara sederhana, Pemilihan Umum didefinisikan sebagai suatu cara atau sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan. 


B. MAKNA PEMILU

Makna pemilihan umum yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan secara damai dan beradab. Lembaga itu adalah produk dari pengalaman sejarah umat manusia dalam mengelola kekuasaan.Suatu fenomena yang mempunyai daya tarik dan pesona luar biasa. Siapapun akanamat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Sedemikian mempesonanya daya tarik kekuasaan sehingga tataran apa saja kekuasaan tidak akan diserahkan oleh pemilik kekuasaan tanpa melalui perebutan atau kompetisi.

Selain mempesona, kekuasaan mempunyai daya rusak yang dahsyat.Kekuatan daya rusak kekuasaan melampaui nilai-nilai yang terkandung dalam ikatan-ikatan etnis, ras, ikatan persaudaraan, agama dan lainnya. Transformasi dan kompetisi merebutkan kekuasaan tanpa disertai norma, aturan, dan etika; nilai-nilai dalam ikatan-ikatan itu seakan tidak berdaya menjinakan kekuasaan. Daya rusak kekuasaan telah lama diungkap dalam suatu adagium ilmu politik, power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absoluteny.

Pemilu 2004 adalah pemilu kedua dalam masa transisi demokrasi.Pemilu mendatang diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga untuk membangun suatu institusi yang dapat menjamin transfer of power dan power competition dapat berjalan secara damai dan beradab. Untuk itu, pemilu 2004 harus diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan wakil-wakil yang kredibel, akuntabel, dan kapabel serta sanggup menerima kepercayaan dan kehormatan dari rakyat, dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Agar pemilu 2004 dapat menjadi anggeda pelembagaan proses politik yang demokratis, diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh.

Kerangka hukum perlu didukung niat politik yang sehat sehingga regulasi bukan sekedar hasil kompromi politik oportunistik dari partai-partai besar untuk menjaga kepentingannya. Bila hal itu yang terjadi, dikhwatirkan hasil pemilu akan memperkuat oligarki politik. Karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan.Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis. Untuk itu, perlu diberikan beberapa catatan mengenai perkembangan konsensus politik dari peraturan kepentingan di parlemen serta saran mengenai regulasi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

Pertama, diperlukan penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen.Parsyaratan ini amat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur. Harapan itu tampaknya memperlihatkan tanda-tanda akan menjadi kenyataan setelah pansus pemilu menyetujui bahwa kondisi pemilihan umum (KPU) benar-benar menjadi lembaga independen dan berwewenang penuh dalam menyelenggarakan pemilu. Sekretariat KPU yang semula mempunyai dua atasan: untuk urusan operasional bertanggung jawab kepada KPU, telah disatukan dalam struktur yang tidak lagi bersifat dualistik. Struktur yang sama diterapkan pula ditingkat propinsi serta kabupaten dan kota. 

Kedua, kesepakatan mengenai sistem proporsional terbuka, kesepakatan partai-partai menerima sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu kemajuan.Sejak semula, sebenarnya argumen kontra terhadap sistem proporsional terbuka dengan menyatakan sistem ini terlalu rumit gugur dengan sendirinya.

Begitu suatu masyarakat atau bangsa sepakat memilih sistem demokrasi, saat itu harus menyadari bahwa mewujudkan tatanan politik yang demokratis itu selain rumit, diperlukan kesabaran melakukan pendidikan politik bagi rakyat.Sebab, partai politik bukan saja instrumen untuk melakukan perburuan kekuasaan, tetapi juga institusi yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu supaya kebih efektif dari pemilu 2004. Caranya antara lain, agar pengawas pemilu selain terdiri dari aparat penegak hukum dan KPU, juga melibatkan unsur-unsur masyarakat. Selain itu, perlu semacam koordinasi diantara lembaga pemantau dan pengawas pemilu sehingga tidak tumpang tindih.Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan kegiatan pemilu.Tugas lembaga pengawas adalah menampung, menindak lanjuti, membuat penyilidikan dan memberi saksi terhadap pelanggaran pemilu.

Keempat, Money politics mencegas habis-habisan permainan uang dalam pemilu mendatang amat penting sekali.Upaya itu amat perlu dilakukan mengingat money politics dewasa ini telah merebak luas dan mendalam dalam kehidupan pilih memilih pemimpin mulai dari elite politik sampai dibeberapa organisasi sosial dan kemahasiswaan. Karena itu, kontrol terhadap dana kampanye harus lebih ketat. Misalnya, Batasan sumbangan berupa uang, mengonversikan utang dan sumbangan barang dalam bentuk perhitungan rupiah, dilarang memperoleh bantuan dari sumber asing dan APBN/APBD lebih-lebih sumber ilegal dan tentu saja hukuman pidana yang tegas dan setimpal bagi para pelanggarannya.

Kelima, pendidikan politik perlu segera dilakukan baik oleh organisasi masyarakat dan partai politik.Bagaimanapun, pemilihan mendatang mengandung unsur-unsur baru serta detail-detail yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat.


C. TUJUAN DAN MANFAAT PEMILU

Tujuan Pemilu Secara umum, tujuan diselenggarkannya Pemilihan Umum (Pemilu) adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan dari rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional suatu negara.Selain itu pemilu juga bertujuan sebagai pelaksanaan dari HAM politik.

Manfaat Pemilu Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar - benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. 

Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :

1. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
3. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

D. PEMILU DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk Republik yang dimana dalam negara Republik ini terdapat suatu pesta demokrasi yang biasa dikenal Pemilihan Umum atau Pemilu. Pemilu di Indonesia Ini diadakan setiap lima (5) tahun sekali. di Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejarah dan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada awalnya Pemilu di Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu. 

Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004.Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia. Istilah Pemilu di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.Pada era reformasi berkembang asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”.

Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

 Sedangkan asas adil mengandung makna perlakuan yang sama atau adil terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.Asas jujur dan adil berlaku untuk pemilih ataupun peserta pemilu, dan juga penyelenggara pemilu. Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun ke Tahun Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, telah diselenggarakan 11 kali Pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014.


E. SISTEM PEMILU DI INDONESIA

Sistem Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur dan aturan merubah ( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan. Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan bagian dari satu entitas yang sama. Pemilu memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip dalam pemilu di Indonesia dan sistem ini termasuk dari sistem pemilihan mekanis . Sistem tersebut adalah:

1.Sistem perwakilan distrik ( satu daerah memilih satu wakil ) 
Didalanm sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
  • firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict danpemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
  • Thetwo round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagailandasan untuk menentukan pemenang pemilu. Halini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas. 
  • The alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya parapemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada. 
  • block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calonyang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon- calon yang ada. 


2.Sistem perwakilan proposional (satu daerah memilih beberapa wakil ) 
Sistem perwakilan proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik.Sistem ini juga disebut perwakilan berimbang atau multi member constituenty.ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni :
  • list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilumenunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.  
  • the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untukmenentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.

F. ASAS-ASAS PEMILU DI INDONESIA

Undang-UndangPemilihan Umum (UU Pemilu) dari Pemilu ke Pemilu beberapa kali mengalami perubahan, perubahan itu ternyata tidak bersifat mendasar.Secara umum, asas-asas dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut yg biasa dikenal “LUBER JUDIL”.
  1. Langsung, yaitu rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. 
  2. Umum, yaitu pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial. 
  3. Bebas, yaitu setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai kehendak hati nuarani dan kepentingannya. 
  4. Rahasia, yaitu dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara tanpa dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan. 
  5. Jujur, yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 
  6. Adil, yaitu setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

G. PELAKSANAAN DAN PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA 

Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955.Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo.Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih.Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan.Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Pemilu 1971 Pemilihan Umum pertama sejak orde baru atau Pemilu kedua sejak Indonesia merdeka, yakni Pemilu 1971 diikuti oleh 10 Organisasi Peserta Pemilu (OPP), yakni 9 partai politik dan satu Golongan Karya. Undang-undang yang menjadi landasan hukumnya adalah UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan PR, DPR dan DPRD.

Pemilu 1977 Pemilu 1977 diselenggarkan dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 4 tahun1975 tentang Pemilihan Umum pengganti UU No. 15 tahun 1969, dan UU No. 5 tahun 1975 pengganti UU No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan PR, DPR dan DPRD. Selain kedua UU tersebut, Pemilu 1977 juga menggunakan UU No. 3 tahun 1975 tentangv Partai Politik dan Golongan karya. Berdasarkan ketiga UU itulah diselenggarakan Pemilihan Umum pada tanggal 3 Mei 1977 dengan diikuti oleh 3 Organisasi Peserta Pemilu (OPP), yakni dua Partai Politik dan satu Golongan Karya. Pemilu 1982 Dengan UU No. 2 tahun 1980 pengganti UU No. 4 tahun 1975 tentang Pemilihan Umum, Indonesia kembali menyelenggarakan Pemilihan Umumnya yang keempat pada tanggal 4 Mei 1982. Pemilu 1987 Dengan UU No. 1 tahun 1985 penggantinUU No. 2 tahun 1980, Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum yang kelima tahun 1987. 

Pemungutan suara Pemilu 1987 secara serentak dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987. Pemilu 1992 Mengingat UU No. 1 yahun 1985 ini dianggap masih sesuai dengan perkebangan politik Orde Baru, tahun 1992 diselenggarakan Pemilu keenam di Indonesia berdasarkan paying hokum yang sama dengan paying hokum Pemilu sebelumnya. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Juni 1992. Pemilu 1997 Dengan paying hokum (undang-undang Pemilu) yang sama dengan Pemilun sebelumnya, Indonesia kembalinmenyelenggarakan Pemilu yang ketujuh. 

Pemilu 1999 Pemilihan Umum 1999 ditujukan untuk memilih anggota DPR dan DPRD.Pemungutan suaranya dilaksanakan pada taggal 7 Juni 1999. Pemilu ini diikuti oleh 48 Partai dengan berlandaskan UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik dan Ubdang-Undang No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Pemilu 1999 ini disebut oleh banyak kalangan sebagai Pemilu paling Demokratis setelah Pemilu 1955.Cara pembagian kursi hasil Pemilu kali ini tetap menggunakan system proporsional dengan mengikuti Varian Roget.Dalam system ini, sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder.

Pemilu 2004 Pemilu ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 1999. Hal ini dikarenakan selain demokratis dan bertujuan memilih anggota DPR dan DORD, Pemilu 2004 juga memilih Dewan Perwakilan daerah (DPD) dan memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak dilakukan secara terpisah. Pada Pemilu ini, yang terpilih adalah pasangan calon (pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden).Bukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara terpisah. Pemilu 2009 Sama halnya dengan Pemilihan Umum 2004, Pemilihan Umum 2009 juga dibagi menjadi tiga tahapan.

1. Tahap pertama merupakan Pemilihan Umum yang ditujuan untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, atau biasa disebut Pemilu Legislatif 2009. Pemilu ini diikuti oleh 38 partai yang memenuhi criteria untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum 2009. Pemilu ini diselenggarakan secara serentak di hamper seluruh wilayah Indonesia pada Tanggal 9 April 2009, yang seharusnya dijadwalkan berlangsung tanggal 5 April 2009. 

2. Tahap kedua atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama adalah untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. 

3. Tahap ketiga atau Pemilu Presidan dan Wakil Presiden tahap puturan kedua adalah babak terakir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua, belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% (bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu Presiden putaran kedua. Akan tetapi apabila pada Pemilu Presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tahap ketiga ini dilaksanakan pada taggal 8 September 2009. 

Setiapwarga negara dilindungi oleh undang – undang dimana semua warga berhak memilih dan menyalurkan aspirasinya, dalam hal ini melalui pemilihan umum secara langsung.
  •  PEMILIH

Persyaratan mendasar dari pemerintahan perwakilan daerah adalah bahwa rakyat mempunyai peluang untuk memilih anggota dewan yang memegang peranan dan bertanggung jawab dalam proses pemerintahan. Masken Jie (1961) berpendapat bahwa pemilihan bebas, walaupun bukan puncak dari segalanya, masih merupakan suatu cara yang bernilai paling tinggi, karena belum ada pihak yang dapat mencipatakan suatu rancangan politik yang lebih baik dari cara tersebut untuk kepentingan berbagai kondisi yang diperlukan guna penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat manapun. Pertama, pemilihan dapat menciptakan suatu suasana dimana masyarakat mampu menilai arti dan manfaat sebuah pemerintahan.Kedua, pemilihan dapat memberikan suksesi yang tertib dalam pemerintahan, melalui transfer kewenangan yang damai kepada pemimpin yang baru ketika tiba waktunya bagi pemimpin lama untuk melepaskan jabatannya, baik karena berhalanga tetap atau karena berakhirnya suatu periode kepemimpinan.

Pada sistem pemerintahan nonperwakilan daerah, peranan warga daerah terbatas pada hal-hal yang relatif tidak terorganisasi dan tidak langsung dalam urusan pemerintahan daerahnya. Rakyat harus memainkan peranan yang aktif dan langsung jika pemerintahan perwakilan diinginkan untuk menjadi dinamis dan bukan merupakan proses statis. Ada banyak kepentingan dan pengaruh warga daerah untuk melibatkan diri dalam proses pemerintahan daerah, tetapi yang paling mendasar adalah melalui pemilihan para wakilnya dalam kepemimpinan daerah.

  •  Hak Untuk Memilih

Suatu hak pilih yang umum merupakan dasar dari pemerintahan perwakilan dan pengembangannya diberbagai negara merupakan fenomena yang paling penting dalam kaitannya dengan pemerintahan perwakilan daerah yang modern. Pada abad 19, banyak negara belum mempunyai proses pemilihan untuk posisi-posisi pada pemerintahan daerah. Di negara lainnya, hak untuk memilih seringkali dibatasi pada sejumlah kecil penduduknya. Namun perkembangan selama satu abad terakhir ini menunjukan adanya kemajuan yang berarti dalam mengalihkan hak dari beberapa orang saja menjadi hak bagi semua, atau lebih tepat lagi berupa hak bagi hampir semua, karena pada sistem hak pilih yang paling luas pun masih ada beberapa diantaranya yang tidak memenuhi syarat untuk memilih.

Dalam banyak hal, hak untuk memilih bagi perwakilan pada lembaga daerah terbatas pada satu orang yang merupakan warga daerah tersebut. Namun pengecualiannya dapat dijumpai pada persemakmuran Inggris yang hukum kewarganegaraannya menyatakan bahwa warga negara dalam persemakmuran manapun dapat memilih di Inggris Raya, bila ia dinayatakan memenuhi syarat (HMSO, 1965). Dewasa ini sudah menjadi fenomena yang umum untuk memberikan hak pilih kepada seseorang yang sudah mencapai “umur yang bertanggung jawab”. Ada dua persyaratan lain yang sering diungkapkan dalam cara yang agak negatif. Diketahui bahwa sudah menjadi hal yang biasa disetiap negara untuk menghapus hal pilih dari mereka yang tidak waras atau catat mental dan mereka yang sedang menjalani hukuman penjara.Demikian pula, ada beberapa negara yang tidak membolehkan warganya yang telah menjalani masa tahanan dalam penjara selama waktu yang cukup lama untuk ikut memilih. Di indonesia, mereka yang dihukum diatas lima tahun tidak diperkenankan mengikuti pemilihan umum.

  • PASAL – PASAL

Pasal 3
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Pasal 4
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.2. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di Luar Negeri hanya memilih calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 5
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di PPLN/TPSLN.
2. Apabila seorang pemilih mempunyal Iebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KIP) atau Paspor untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.

Ini sudah sangat jelas bahwa hak pilih warga sudah seharusnya di junjung tinggi dalam pelaksanaan pemilu, tidak seharusnya warga atau rakyat kehilangan hak pilihnya. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu/warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Jaminan terhadap hak ini telah dituangkan baik dalam Konstitusi (UUD 1945-Amandemen) maupun UU, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.


H. UNDANG UNDANG PEMILU

Semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu. Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.

 1. Pemilu tahun 1955

1) UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
2) UU nomor 18 tahun 1955
3) PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953

2. Pemilu tahun 1971

1) UU nomor 15 tahun 1969 
2) PP nomor 1 tahun 1970
3) PP nomor 2 tahun 1970
4) PP nomor 3 tahun 1970
5) PP nomor 28 tahun 1970

3. Pemilu tahun 1977

1) UU nomor 4 tahun 1975
2) PP nomor 1 tahun 1976
3) PP nomor 2 tahun 1976

4. Pemilu tahun 1982

1) UU nomor 2 tahun 1980
2) PP nomor 41 tahun 1980

5. Pemilu tahun 1987

1) UU nomor 1 tahun 1985
2) PP nomor 35 tahun 1985
3) PP nomor 43 tahun 1985

6. Pemilu tahun 1992
1) PP nomor 37 tahun 1990

7. Pemilu tahun 1997
1) PP nomor 10 tahun 1995
2) PP nomor 44 tahun 1996
3) PP nomor 74 tahun 1996

8. Pemilu tahun 1999

1. UU nomor 3 tahun 1999
2. PP nomor 33 tahun 1999

9. Peraturan Pemilu tahun 2004
1. UU nomor 4 tahun 2000
2. UU nomor 12 tahun 2003
3. UU nomor 23 tahun 2003
4. UU nomor 20 tahun 2004
5. Perpu nomor 2 tahun 2004
6. Perpu nomor 1 tahun 2006


I. TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA PEMILU KPU

a. Fungsi 
Pemilu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau sistem pemerintahan demokrasi.Karena rakyat tidak mungkin memerintah Negara secara langsung, diperlukan cara untuk memilih wakil yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu Negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu sebagai sarana demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni sebagai berikut.

1. Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi pemerintahan

Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif. Wakil-wakili tuakan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan suara secara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.

2.  Legitimasipolitik
Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga memiliki keabsahan.Pemerintahan yang absahakan merumuskan program dan kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.

3. Mekanismepergantianelitpolitik
Dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti elit politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya.Putusan tersebut bergantung pada penilaian rakyat terhadap kinerja para elit politik di masalalu.Jika para elit politik yang telah dipilih di masalalu dianggap tidak mampu memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung tidakakan dipilih kembali kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru.

4. Pendidikan politik
Fungsi pendidikan politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang bersifat langsung, terbuka, dan missal karena dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi.Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan budaya politik demokratis.Oleh sebab itu, pemilu harus dilaksanakan secara demokratis pula.

b. Tugas

Menurut Ketentuan umum pasal 1 angka 3 UU NO. 12 Tahun 2003 di tgaskan bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri untuk menyelenggarakan PEMILU. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :
  1. Merencenakan penyelenggarakan PEMILU
  2. Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.
  4. Menetapkan peserta PEMILU
  5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
  6. Menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
  7. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
  8. Melakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILU
  9. Melaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang




BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN

Di kebanyakan negara demokrasi, pemilu dianggap sebagai lambang dan tolak ukur demokrasi.Pemilu yang terbuka, bebas berpendapat dan bebas berserikat mencerminkan demokrasi walaupun tidak beguitu akurat. Pemilihan umum ialah suatu proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam sistem pemilu dengan berbagai variasi, tetapi umumnya berkisdar pada dua prinsip pokok, yaitu : sistem distrik dan sistem proprosional. Sejak awal kemerdekaan Indonesia telah mengalami pasang surut dalam sistem pemilu. Dari pemilu terdahulu hingga sekarang dapat diketahui bahwa adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia .sejak awal pemerintahan yaitu demokrasi parlementer, terpimpin, pancasila dan reformasi, dalam kurun waktu itulah Indonesia telah banyak mengalami transformasi politik dan sistem pemilu. Melihat fenomena politik Indonesia, sistem pemilihan umum proprosinal tertutup memang lebih menguntungkan , tetapi harus diikuti dengan transparansi terhadap publik kalau tidak akan menimbulkan oligarki pemerintahan. Pada akhirnya konsilidasi partai politik dan sistem pemilihan umum sudsah berjalan denganm baik.Akan tetapi, itu belum berarti kehidupan kepartaian Indonesia juga sudah benar-benar siap untuk memasuki zaman global. Sejumlah kelemahan yang bisa diinventarisir dari kepartaian kita adalah rekrutmen politik, kemandirian secara pendanaan, kohesivitas internal,dan kepemimpinan. 


B. SARAN

Seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan kehidupan politik Indonesia semakin kompleks.Diharapkan dengan semakin banyaknya pengalaman dan perkembangan politik Indonesia dapat menciptakan stabilitas nasional. Tugas pembangunan kehidupan politik pada masa yang akan datang bukan hanya tugas partai politik saja, tetapi semua elemen pemerintahan dan tidak ketinggalan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi mengembangkan perpolitikan di Indonesia. Manejemen dan kepemimpinan juga haruis terus ditingkatkan, ongkos politik yang tidak terlalu mahal dan transparansi terhadap publik harus dekembangkan dan ditumbuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar stabilitas nasional dan politik kita semakin kokoh Bagi pemerintah, hendaknya merumuskan kebijakan mengenai Pemilu dengan sebaik-baiknya, menyeleksi jumlah partai dengan ketat, dan melakukan sosialisasi politik secara maksimal kepada masyarakat dan sebaiknya.



DAFTAR PUSTAKA

Prasojo, Eko. Demokrasi Di Negeri Mimpi: Catatan Kritis terhadap Pemilu 2004
Good Governance. Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI, Jakarta: 2005
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata negara Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
://materisoalppkn.blogspot.co.id/2013/07/fungsi-pemilu.html


Baca Juga : 



Tags : contoh makalah ilmu politik, contoh makalah kapita selekta pendidikan, makalah kapita selekta, makalah pemilu, makalah kapita selekta ilmu politik, materi kapita selekta

Itu dia pembahasan mengenai makalah kapita selekta ilmu politik. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa dipostingan berikutnya.

1 comments


EmoticonEmoticon