Thursday, October 20, 2016

MAKALAH ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Selamat datang kembai di Bengkel Makalah sobat, kali ini saya akan kembali berbagi makalah yang mungkin saja bisa bermanfaat buat sobat semua. Makalah kali ini adalah Makalah Asas-asan Umum Pemerintahan Yang Baik. Pada makalah ini akan dibahas mengenai asas pemerintahan yang baik, asas umum pemerintahan yang baik, sejarah terbentuknya asas pemerintahan yang baik, pengertian asas umum pemerintahan yang baik, pengertian asas pemerintahan yang baik menurut para ahli, asas-asa umum pemerintahan yang baik di Indonesia, fungsi asas pemerintahan yang baik, pentingnya asas pemerintahan yang baik dan pembahasan-pembahasan lainnya.




Tanpa berlama-lama lagi, berikut admin rangkum makalah asas umum pemerintah yang baik :



A. Sejarah Terbentuknnya Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Sejak dianutnya konsepsi Welfare Staat dan menimbulkan adanya kekuasaan Freis Ermessen,timbullah suatu kekhwatiran bagi warganegara atas terjadinnya kesewenangan oleh pemerintah.Oleh karena itu pada tahun 1946 Pemerintah Belanda membuat suatu komisi yang diketuai oleh de monchy,komisi ini selanjutnya disebut dengan komisi de monchy.

Komisi ini bertujuan untuk memikirkan dan meneliti beberapa Alternative untuk meningkatkan perlindungan Hukum dari tindakan Pemerintah yang menyimpang.Pada tahun 1950 komisi de monchy kemudian melaporkan hasil penelitiannya tentang Verhoodge Rechtsbesherning dalam bentuk Algeme Begiselen Van Behorlijk Bestur (ABVBB) atau dapat pula di sebur dengan AAUPB.Hasil penelitian tersebut tidak disetujui Pemerintah pada akhirnya Komisi tersebut di bubarkan dan di bentuk Komisi yang baru komisi ini bernama Greenten dan komisi ini juga di bubarkan juga.Dibubarkannya kedua komisi tersebut karena pemerintah Belanda tidak dengan sepenuh hati dalam upaya meningkatkan perlindungan Hukum Warganegaranya.Meskipun demikia ternyata hasil penelitia De Monchy ini di gunakan dalam pertimbangan dalam Putusan-putusan Raad Van State dalam perkara Administrasi.Dengan kata lain meskipun AAUPB ini sulit masuk dalam bidang Birokrasi namun lain halnnya dalam bidang peradilan .

Di Belanda Asas-asas umum Pemerintah dikenal dengan Algeme Beginselen Van Behorlijk Bestur (ABVBB) di Inggris dikenal dengan The Pricipal of Natural Justice. di Belgia disebut dengan Algemen Rechtsbeginselen.Di Jerman dikenal dengan Verfassung Prizipen.dan selamjutnya di Indonesia dikenal dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. DiBelanda AAUPB dipandang norma hukum yang tidak tertulisnamun harus di taati oleh Pemerintah.diatur dalam Wet AROB(Administrative Rechsprak OverHeidSbechkikkingen)yakni Ketetapan–ketetapan Pemerintah dan Hukum Administrasi oleh kekuasaan Kehakiman tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran Hukum umum merupakan Asas-asas yang berlaku tentang Pemerintahan yang baik.

Hal ini dimaksudkan bahwa halAsas-asas sebagai asas-asas yang hidup di  gali dan dikembangkan oleh hakim.Sebagai Hukum yang tidak tertulis arti yang tepat bagi AUPB bagi tiap keadaaan sendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti.

Paling sedidkit ada 7 AUPB yang memiliki tempat yang sudah jelas di Belanda,antara lain:

  1. Asas Persamaan, yaitu hal-hal yang sama harus diperlakukan dengan sama
  2. Asas Kepercayaan,yaitu harapan-harapan yang timbukan keterangan aturan bijaksana yang semungkin bisa harus di penuhi.
  3. Asas Kepastian Hukum,artinnyadalam Hukum Materil menghalangi Badan-badan Pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yang menyebabkan yang merugikan yang berkepentingan,secara Formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disususn dengan kata-kata yang jelas.
  4. Asas Kecematan,bahwa sesuatu ketetetapan harus diambil dan disusun dengan cermat
  5. Asas Pemberian Alasan,yakni ketetapan harus memberikan alasan,harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung 
  6. Larangan penyalahgunaan wewenang maksudnya tidak di perkenakan menggunakan weenang untuk tujuan yang lain
  7. Larangan Bertindak Secara Sewenang-wenang atau Wilekuer yakni tindakan sewenang-wenag lurang memperhatikan kepentingan umum,dan secara kongkrit merugikan.


B. Pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)
a. Ridwan HR
Pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik menurut Ridwan HR adalah Pemaham mengenai AUPBB tidak hanya dapat dilihat dari segi kebahasaan saja namun juga dari segi sejarahnya,karena ini timbul dari sejarah juga.dengan bersandar dari kedua Konteks ini,AUPBB dapat dipahami sebagai Asas-asas Hukum yang dijadikan sebagai dasar dan tatacara dalam penyelenggaraan Pemerintah yang layak,yang dengan cara demikian  penyelengraaraan pemerinth menjadi baik,sopan,adil,terhormat,bebas dari kezoliman,pelanggaran peraturan tindakan penyahgunaan wewenang dan tindkan sewenang –wenang.

b. Jazim Hamidi
Pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik menurut Jazim Hamidi adalah AUPBB menurut hasil penelitiaannya AUPB merupakan nilai-nilai etik yang berkembang dalam lingkaran Hukum Administarsi Negarayang berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi dalam menilai tindakan Administrasi Negara dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.

c.Crince Le Roy
Pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik menurut Crince Le Roy adalah Konsepsi AUPBB menurut crince asas kepastian hukum,asas keseimbangan,asas bertindak cermat,asas motivasi untuk setiap keputusan,asas tidak boleh mencampuradukan wewenag,asas kesamaan dan pengambilan keputusan,asas permainan yang layak, asas keadailan atau kewajaran,asas menggapai pengaharapan,dan asasn pandangan hidup pribadi.

d. Harjon
Pengertian Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik menurut Harjon adalah  AUPBB yang telah dapat pengakuan dari praktek hukum di belanda,yaitu asas persamaan,asas kepercayaan,asas kepastian hukum,asas kecermartan,asas pemberia alasan,dan larangan bertindak sewenag-wenang.


C. Asas-asas Pemerintahan Umum yang Baik (AUPBB) di Indonesia

Pada mulanya keberadaan AUPBB ini diindonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum mempunyai kekuatan hukum formal.ketika pembahasan RUU no 5 tahun 1986 di DPR,fraksi ABRI mengusulkan agar AUPBB dimasukan sebgai salah satu gugatan terhadap keputusan badan atas pejabat tata usaha negara, akan tetapi usulan tersebut di toalak oleh pemerintah yang dikemukakan oleh Ismail selaku mentri kehakiman saat itu,alasannya tersebut adalah; “menurut hemat kami,dalam praktek ketatanegaraan kita maupun dalam tat usaha negara yang berlaku di indonesia,kita belum mempunyaikriteria tentang algemene beginselen van beharlijk bestuur yang berasal dari negeri belanda.pada waktu ini kita belum tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara-negara kontenental tsb,tradisi tersebut dapat di kembangkan melalui yurisprudensi yang kemudia akan menimbulkan norma-norma.seacara umum prinsip dari tata usaha negara kita selalu dikaitkan denga dengan apatur pemerintahan yang bersih dan berwibawayang konkretasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu di jabarkan melalui kasus-kasus yang kongkrit”

Tidak di cantumkannya,AUPBB dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak di akui sama sekali,karena seperti yang terjadi di belanda AAUPBB ini diterapkan daam praktek peradilan terutama dalam PTUN,sebagaimana nanti akan terlihat pada contoh-contoh putusan PTUN,kalaupun AUPBB ini terakomodasi dalam praktek peradilan di indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 17 ayat (1) UU no 14/1970 tentang kekuasaan pokok kehakiman.”pengadilan tidak boleh menolak menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang di ajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memriksa dan mengadilinnya” dalam pasal 27 ayat(1) UU no 14/1970 ditegaskan :”hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili,mengikuti,dan memahami nilai –nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”dengan ketentuan hukum pasal ini asasa asas tidak memilik peluang untuk digunakan dalam proses peradialn administrasi di indonesia.

Seiring dengan perjalan waktu dan perubahan politik indonesia,asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu UU,yaitu UU no 28/1999 tentang penyelengagaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,koliusi,dan nepotisme(KKN).
pasal 1 angka 6 menyebutkan asas umum pemerintah yanb baik adalah asas yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan,kepatutan dan penyelenggraraan negara yant bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,damn nepotisme.

Dalam bab III pasal 3 UU no 28/1999 menyebutkan asas-asas penyelengaraan negara meliputi;

  1. Asas kepastian hukum ,yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peratura perundang udangan,kepatutan,dan keadila dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara,yaitu asasa yang mnjadi landasan keteraturan,keserasian,dan keseimbanhan,dalam pengendalian penyelengaraan negara.
  3. Asas kepetingan umum,yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif,dan selektif.
  4. Assa keterbukaan,yaitu asasa yang membuka diri tehadap hah masyarakat untuk memperoleh informasi yang bena,jujur,dan tidak diskriminatif tenntag penyelengaaraan negara dengan tetap memperhatikan perlinduhan atas hak asasi pribadi,golongan,dan rahasia negara.
  5. Asas proporsionalitas,yaitu assas yang mengutamakan antara keseimbangan hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
  6. Asas propesionalitas,yaitu assas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etk dan ketentuan peraturatura perundang undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas,yaitu asas yang menentukan bawha setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemeggang kedaulatan tertinngi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di indonesia,pemikiran tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik secara populer kali pertama di sajikan dalam buku prof.kuntjoro purbobranoto dalam bukunya yang berjudul’’beberapa catatan hukum tata pemerintahan dan peradilan administrasi negara’’ mengetengahkan 13 asas yaitu;

  1. Asas Kepastian Hukum. Asas kepastian hukum memiliki 2 aspek yang satu lebih bersifat hukum material ,yang lain bersifat formal.aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan.dalam bnayak keadaan assas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan.dengan kata lain asas ini menghenndaki dihormatinnya hak yang telah di peroleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah.
  2. Asas Keseimbangan. Assas ini menghendaki adanya keseimbangan antra hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai.asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelangagaraan atau kealpaan yang dilakukan seseorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum.artinya terhadp pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dikenakan sanksi yang sana,sesua dengan kriteria yang ada dalam peraturan perndang-undangan yang berlaku..Asas Kesamaan
  3. Asas kesanmaaan dalam mengambil keputusan,asas ini menghendaki badan pemerintahan menga,bil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksaaan.aturan kebijaksaan memeberi arah pada pelakasanaan wewenang bebas
  4. Asas Bertindak Cermat. Asas bertindsk cermat,asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat alam me;akukan aktifitas penyelenggraan tugas pemeribbntahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara.
  5. Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan. Asas ini menghendaki setiap ketetatpan harus mempunyai motovasi/alasan yg cukup sebagai dasar dalam menertibkan ketetapan.alasannya harus jelas,terang,benar,objektif,dan adil.
  6. Asas Jangan Mencampuradukan Wewenang. Asas ini wewenang dimana penjabat atau usaha negara memiliki wewenag yang sudah di tentukan dalam peraturan perundang undangan ( baik dari segi wilayah,materi,waktu)untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani dan mengatur warga negara.asas ini menghendaki agar pejabat tata uasaha negara untuk menggunakan wewenag untuk tujuan selain yang telah di tentukan dalam peraturan yang berlaku.
  7. Asas Permainan yang Layak. Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi keempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya utusan administrasi asas ini juga menekankan pentinngya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara disamping itu,pejabat administrasi harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang –undangan yang berlaku juga dituntut bersikap jujur dan terbuka terhadap segala aspek yang berkaitan denganhak-hak warga negara.
  8. Asas Keadilan Atau Kewajaran. Asas keasilan dan kewajaran asas keadilan menuntut tindakan secara proposional,sesuai,seimbang, selaras dengan hak.setiap orang asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat baik itu berkaitan denga moral adat istiadat.
  9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar. Asas kepercayaan dan menanggapi penghargaan yang wajar,asss ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapa-harapan bagi warga negara.jika suatu harapan sudah terlanjur di berikan kepada warga negara tidak bolek ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
  10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal. Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan,maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
  11. Asas Perlindungan Atas Pandangan Hidup. Asas perlindunga atas pandangan atau cara hidup pribadi,asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negara dan warga negara.penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan kesusilaan,dan norma-norma yang dijunjung tinnggi masyarakat. pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.
  12. Asas Kebijaksaan. Asas kebijaksanaan,asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaanya diberi kebebasan dan keluasan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang undang.
  13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Penyelenggaraan kepentingan umum asas ini menghendaki agar  pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamamakan kepentingan yang mencangkup semua aspek kehidupan orang banyak mengingat kelemahan asas legalitas,pemerintah dapat Bertindah atas dasar kebijaksanaan untuk menyelengaraka kepentingan umum.


D. Fungsi Dan Arti Penting AAUPB

Pada awalnya AAUPBB dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk peningkatan perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan pemerintah. AAUPBB selanjutnya dijadikan sebagai dasar penilaian dalam peradilan dan upaya administrasi disamping sebagai norma hukum tidak tertulis bagi tindakan pemerintahan.

Menurut SF.Marbun,AAUPBB memiliki arti penting dan fungsi sebagaiberikut:

  1. Bagi administrasi negara,bermamfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undanga yang bersifat samar atau tidak jelas.
  2. Bagi warga sebagai masyarakat,sebagai pencari keadilan,AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU no 5/1986
  3. Bagi hakim TUN dapat digunakan sebagai alat menunguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN
  4. AAUPB berguna bagi badan legilatif dalam merancang  suatu UU 


DAFTAR PUSTAKA

Lutfi Efendi,2004.Pokok-Pokok Hukum Administrasi.Malang:Bayumedia publishing
Nomensen Sinamo,2010.Hukum Adminitrasi Negara.jakarta:jalan permata aksara
Philipus M .hadjon.2008.Pengantar Hukum Administasi Indonesia.Yogyakarta:Gajahmada university press
Ridwan HR,2008.Hukum Administrasi Negara.Jakarta:Rajawali press


Baca Juga : Makalah Sistem Operasi, Makalah Hukum Pidana dan Kriminologi

Nah itu dia beberapa pembahasan mengenai asas-asas umum pemerintahan yagng baik. Semoga dapat bermanfaat ya.


EmoticonEmoticon