Wednesday, November 16, 2016

MAKALAH KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Halo pembaca setia Bengkel Makalah, kembali lagi pada postingan kali ini yang membahas mengenai makalah kewarganegaraan di Indonesia. Pada makalah ini Anda akan mengetahui tentang dinamika kewarganegaraan di Indonesia. Bagaimana makalahnya? Berikut pembahasannya :

Baca Juga : Makalah Kapita Selekta Ilmu Politik



KATA PENGANTAR


Puji syukur atas rahmat yang Allah SWT anugerahkan kepada kita sehingga kami bisa menyusun makalah ini, dengan judul “DINAMIKA KEWARGANEGARAAN DIINDONESIA”. Makalah ini disusun dengan tujuan untuk membantu mahasiswa untuk mengetahui tentang dinamika kewarganegaraan di Indonesia,dengan berbagai kewarganegaraan yang terdapat di Indonesia tetapi itu merupakan suatu persatuan yang dapat menyatukan semua elemen masyarakat walaupun dengan perbedaan yang begitu menonjol antara suku yang satu dengan yang lain walaupun dengan perbedaan mereka tetap mempunyai satu tujuan yang sama yaitu menjunjung tinggi nilai dan moral,dan menjaga kesatuan negara republik Indonesia tercinta.

Akhirnya kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah mendukung  penyusunan makalah ini.  Selanjutnya kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman sehingga akan menumbuhkan rasa motivasi kami agar di kemudian hari kami dapat memperbaiki kesalahan pada hari ini, karna kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Namun, di balik ketidak sempurnaannya itu masih tersimpan satu harapan, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berguna baik bagi setiap orang yang mendegarkan, membacanya. Karena satu ilmu jauh lebih berguna dari ratusan juta rupiah, untuk itu kami mengharapkan kepada teman-teman sekalian untuk dapat memperhatikan kelemahan dan kelebihannya.




BAB I 
PENDAHULUAN


A. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

I. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis 

Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tidak adanya ikatan tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota Negara atau dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga Negara. 

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan social politik, maksudnya kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara karena adanya perasaan kesatuan ikatan satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (wilayah), dan pemerintah.
Perbedaan pokok pengertian kewarganegaraan secara yuridis dengan kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah untuk dalam arti sosiologis tidak adanya bukti formal seperti dalam arti yurisdis seperti surat-surat. 

II. Kewarganegaraan dalam Arti Formal danMaterial 

Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum public. Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material (isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal. 

A. Rakyat, Penduduk, Warga Negara, dan Orang Asing 

1.      Rakyat 
Rakyat merupakan struktur terpenting Negara. Dalam arti polotis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan menjadi berikut. 
  • Penduduk dan bukan penduduk. 
  • Warga Negara dan bukan warga Negara (warga Negara asing).

2.      Penduduk 
  • Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu Negara (menetap). 
  • Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu. 

3.      Warga Negara 
  • Warga Negara memiliki arti semua orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi anggota dari suatu Negara. Sebagai anggota suatu Negara (warga Negara) maka hubungan keanggotaan ini bias di nyatakan dengan istilah kewarganegaraan. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu dengan suatu Negara atau keanggotaan dari suatu Negara. 
  • Bukan warga Negara adalah seseorang yang tinggal disuatu Negara karena alas an tertentu dengan tidak meninggalkan kewarganegaraan asal dimana dia tinggal. 

4.      Orang Asing 
Orang asing adalah bukan warga Negara, yang dapat dibedakan menurut tujuannya berikut ini. 
  • Orang asing yang dating ke Indonesia dengan tujuan menetap di Indonesia (imigran). 
  • Dengan tujuan untuk tinggal sementara (nonimigran).


B. Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan yaitu dasar berpikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu Negara. Untuk menentukan kewarganegaraan ada dua asas yang sangat terkenal yaitu sebagai berikut. 

1. Asas Ius Soli  
Suatu Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas tempat kelahiran. 

2. Asas Ius Sanguinis  
Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian darah dengan orang tuanya.  Dengan adanya dua asas kewarganegaraan ini jika suatu Negara menganut asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride yaitu seseorang yang tanpa memiliki status kewarganegaraan, dan juga dapat menjadikan seseorang itu memiliki dua status kewarganegaraan atau yang sering disebut bipatride. Berkaitan dengan dua akibat yang terjadi ini maka seseorang warga Negara memiliki hak opsi dan hak repudiasi. 
  • Hak opsi yaitu hak untuk memilih sesuatu status kewarganegaraan. 
  • Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan. 
Selain kedua hak tersebut untuk mengatasi apatride seseorang memiliki hak   untuk mengajukan naturalisasi.



B. Cara Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia 

    Berdasarkan UU N0. 62 Tahun 1958 beberapa cara untuk memperoleh     kewarganegaraan Republik Indonesia adalah di karenakan sebagai berikut: 
  1. Kelahiran 
  2. Pengangkatan 
  3. Permohonan
  4. Sebagai akibat dari perkawinan 
  5. Turut ayah atau ibunya
  6. Pernyataan


D. Hilangnya Kewarganegaraan Republik Indonesia 

           Berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958, seseorang warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila memenuhi hal-hal berikut : 
  • Kawin dengan laki-laki asing
  • Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki WNI
  •  Anak yang orang tuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
  • tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
  • di akui oleh orang asing sebagai anaknya
  • diangkat anak secara sah oleh orang asing
  • dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan        persetujuan Dewan Menteri
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing
  • Masuk dalam dinas asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
  • Turut dalam pemilihan sesuatu yang bersofat ketatanegaraan untuk suatu Negara   
  • Mempunyai paspor dari Negara asing
  • Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak     menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia kecuali jika ia ada dalam dinas Negara Republik Indonesia. 


E. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

           Dalam UUD 1945 terdpat beberapa pasal yang menunjukkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.

1. Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
  • Pasal 27 ayat 1, menunjukkan Pengakuan atas Right of Legal Equality dari semua warga Negara dalam hukum dan pemerintahan. 
  • Pasal 27 ayat 2, adanya pengakuan atas martabat manusia. 
  • Pasal 27 ayat 3, setelah diamandemen, hak untuk membela Negara.
  • Pasal 28, adanya pengakuan atas kemerdekaan menyatakan pikiran/pendapat, hak untuk mendirikan perkumpulan dan berserikat termasuk untuk mendirikan partai politik.
  • Pasal 29, hak untuk menunjukkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yangdi yakininya masing-masing. 
  • Pasal 30, hak dan kewajiban untuk membela Negara.
  • Pasal 31, pengakuan dan jaminan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. 
  • Pasal 34, jaminan pemeliharaan Pemerintah terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. 


 2.      Kewajiban Warga Negara Indonesia 
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea I).
  • Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan (Pembukaan UUD 1945 alinea II).
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan alinea IV). 
  • Disiplin 
  • Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • membayar pajak untuk Negara (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).
  • Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1). 
  • Wajib ikut serta dalam pembelaan Negara (Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945



🔺Cara memepertahankan kemerdekaan yang baik
Cara Memperoleh Menurut UU No. 12 Tahun 2006

1. Melalui Kelahiran
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI.


2. Melalui Pengangkatan
  • Diangkat sebagai anak oleh WNI
  • Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
  • Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan


3. Melalui Pewarganegaraan
  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
  • Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
  • paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidakberturut – turut.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
  • Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentinganNegara.

4. Melalui perkawinan
  • Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
  • Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat


🔺Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

* Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  • waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


* Pasal 10
  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
  • Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat

* Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertirnbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan ter hitung sejak tanggal permohonan diterima

*Pasal 12
  • Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
  • Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


*Pasal 13
  • Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
  • Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  • Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.



BAB II 
LANDASAN TEORI


A. PENDAPAT PARA AHLI TENTANG KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Perlu kita ketahui warga negara mempunyai kandungan arti peserta, anggota, atau warga dari sebuah organisasi atau suatu kumpulan. Warga negara berarti warga atau anggota dari suatu negara. Warga juga bisa diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, arti warga negara secara lebih simple yaitu anggota dari suatu negara.

Istilah warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen yang mempunyai arti sebagai berikut :
a. Warga Negara; 
b. Petunjuk dari sebuah kota;
c. Orang setanah air, sesama warga negara, sesama penduduk, ;
d. Bawahan atau kawula.

Menurut As Hikam tahun 2004, warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen yang artinya adalah " anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri ". 
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) berarti keanggotaan yang menunjukkan suatu hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negaranya. Sedangkan menurut penjelasan yang tertera dalam pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan berarti semua hal yang berhubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Sedangkan arti kewarganegaraan menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah semua hal ihwal yang berhubungan dengan negara.

Adapun pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 

1.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis. Dalam arti yuridis, kewarganegaraan ditandai dengan adanya sebuah ikatan hukum antara orang-orang dengan negaranya. Adanya ikatan hukum tersebut dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yakni orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda adanya ikatan hukum ini antara lain : akta kelahiran, bukti kewarganegaraan atau KTP, surat pernyataan dll. Sedangkan dalam arti sosiologis, kewarganegaraan ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan tanah air, keturunan, nasib dll. Atau dengan kata lainnya, ikatan ini terlahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. 
2.Kewarganegaraan dalam arti formiil dan materiil. Dalam arti formiil kewarganegaraan menempatkan pada maksud tempat kewarganegaraan. Dan dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Sedangkan dalam arti materiil, kewarganegaraan menempatkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraannya, yakni adanya hak dan kewajiban warga negara. 
Kewarganegaraan yang dimiliki seseorang mengakibatkan orang tersebut mempunyai pertalian hukum dengan negaranya dan tunduk pada hukum negara yang bersangkutan dan orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak memungkinkan jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain, karena sudah memiliki ikatan hukum dengan negaranya.

Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

  • Pengertian Kewarganegaraan Menurut Daryono

Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
  • Pengertian Kewarganegaraan Menurut Wolhoff

Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
  • Pengertian Kewarganegaraan Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 )

Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya. 



BAB III 
PERMASALAHAN


A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA.

Warga Negara Indonesia adalah:
  • setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia. 
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun dan/atau belum kawin; 
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 
  • anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Pasal 5
  1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. 
  2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

 Pasal 6 
  1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak  berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7
 Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.


B. SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. 

Pasal 9 
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  •  pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • dapat berbahasa Indonesia serta      mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  •  jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. 

 Pasal 10
  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
  • Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 12
(1)    Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)    Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
(1)  Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan  pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan    permohonan   pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri

Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)  Dalam hal pemohon tidak dapat  mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)  Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.  

Pasal 16
 Sumpah atau pernyataan  janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah: 

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.  

Yang menyatakan janji setia,  lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.  

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19 
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut  atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21 
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)  memperoleh kewarganegaraan ganda,  anak  tersebut harus menyatakan memilih salah satu  kewarganegaraannya  sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.


B. SUBSITANSI TENTANG PENGAKUAN WARGA NEGARA

menurut  Undang  Undang  No. 10  tahun  2004  jenis  dan  tata  urutan/susunan  (hirarki)  peraturan perundang-undangan  sekarang  adalah  sebagai  berikut :
  1. UUD-RI tahun 1945
  2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
  3. Peraturan Pemerintah (PP);
  4. Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan negara yang dianggap sederajat dengan Presiden antara lain : Peraturan Kepala BPK, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial, 
  5. Peraturan Daerah Propinsi;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Desa (Perdesa).


Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. 

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. 

Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM. 

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan. 

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.

Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution). 



BAB IV 
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tidak adanya ikatan tersebut berbentuk pernyataan secara tegas dari individu untuk menjadi anggota Negara atau dinyatakan dalam bentuk surat-surat yang dapat membuktikan adanya ikatan hukum sebagai warga Negara. Kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, dan ini terletak di bidang hukum public. Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material (isinya) adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan secara formal. 

* Rakyat 
* Penduduk
* Warga Negara 
* Orang Asing
* Pentingnya Status Kewargaan.

Asas kewarganegaraan :
1)   Asas Ius Soli  
    Suatu Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas tempat kelahiran. 

2)   Asas Ius Sanguinis  
Asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian darah dengan orang     tuanya.  Dengan adanya dua asas kewarganegaraan ini jika suatu Negara menganut asas yang berbeda-beda maka dapat mengakibatkan terjadinya apatride yaitu seseorang yang tanpa memiliki status kewarganegaraan, dan juga dapat menjadikan seseorang itu  memiliki dua status kewarganegaraan atau yang sering disebut  bipatride.

Cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
  1. Kelahiran 
  2. Pengangkatan 
  3. Permohonan
  4. Sebagai akibat dari perkawinan 
  5. Turut ayah atau ibunya
  6.  Pernyataan
Adapun pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : 
  1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis. Dalam arti yuridis, kewarganegaraan ditandai dengan adanya sebuah ikatan hukum antara orang-orang dengan negaranya.
  2. Kewarganegaraan dalam arti formiil dan materiil. Dalam arti formiil kewarganegaraan menempatkan pada maksud tempat kewarganegaraan.
Dinamika kewarganegaraan :
Kewarganegaraan ialah tiap-tiap orang yang menurut ketetapan undang-undang kewarganegaraan di Indonesia termasuk di dalam warga Negara wilayah tertentu. Hal demikian terpapar rinci dalam UUD pasal 26, bahwasannya yang dinyatakan sebagai warga negara adalah pertama yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kedua seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, perkawinan, turut ayah dan/atau ibu. 

Ketiga setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. Berkenaan dengan bukti seorang warga Negara untuk sah mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia haruslah dapat menunjukkan akta kelahiran, surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing), surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan, surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman) karena pernyataan, dan pewarganegaraan.

Nah, pewarganegaraan sendiri dapat diklasifikasikan menjadi dua: pewarganegaraan aktif yaitu seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu Negara dan pewarganegaraan pasif yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu:
1.kewarganegaraan karena kelahiran,
2.kewarganegaraan melalui pewarganegaraan,
3.kewarganegaraan melalui registrasi biasa.

Ketiga  cara di atas dapat dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga nantinya kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami masyarakat umum.

Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Arab Saudi, di Jepang, ataupun di Malaysia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai beranak dan bercucu, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. 

Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang dan selanjutnya pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan terakhir menetapkan status yang bersangkutan menjadi warga Negara yang sah di mata hukum.

B. SARAN
Makalah yang  kami buat ini masih sangat jauh dari kata “sempurnah”, adapun saran dari teman-teman kami akan menerima dengan senang hati,dan semoga saran dari teman-teman semua dapat memberikan manfaat untuk kita semua terlebih untuk kami kelompok penyaji, saran dari teman-teman akan menumbuhkan motivasi kami agar kedepen kami dapat menyajikan makalah dengan kesimpulan.

C. DAFTAR PUSTAKA

SUMBER BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hanjaeli, Sri Eti Muchtinah, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Swadaya Murni. 
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 


Tags : makalah kewarganegaraan  materi kewarganegaraan perguruan tinggi pengertian status kewarganegaraan pewarganegaraan warga negara indonesia adalah uu no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran uu no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan pdf makalah pnk dinamika pnk dinamika kewarganegaraan di indonesia jurnal kewarganegaraan asas kewarga negaraan cara mendapat hak warga negara kehilangan kewarganegaraan cara kehilangan kewarganegaraan cara memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi tata cara memperoleh kewarganegaraan indonesia cara memperoleh kewarganegaraan melalui kelahiran pasal 4 mengapa ada orang yang memiliki status kewarganegaraan ganda syarat memperoleh kewarganegaraan menurut uu no 12 tahun 2006 cara memperoleh kewarganegaraan menurut uu no 62 tahun 1958 makalah pkn makalah kewarganegaraan dinamika kewarganegaraan di indonesia materi kewarganegaraan perguruan tinggi makalah kewarganegaraan kewarganegaraan ganda pengertian kewarganegaraan secara umum pengertian pendidikan kewarganegaraan kewarganegaraan indonesia pewarganegaraan  tujuan kewarganegaraan kewarganegaraan ganda 
Read More

Monday, October 24, 2016

ARTIKEL TENTANG INDENTIFIKASI KORUPSI MELALUI PEMBENTUKAN KPK DAERAH

Selamat pagi pembaca setia Bengkel Makalah, kali ini saya akan berbagi atrikel dengan sobat semua yaitu artikel tentang identifikasi korupsi melalui pembentukan kpk daerah. Sebelumnya saya telah menulis tentang Makalah Kapita Selekta Ilmu Politik dan kali ini masih seputar ilmu politik dan pemerintahan juga.
Read More

MAKALAH KAPITA SELEKTA ILMU POLITIK

Halo pembaca setia Bengkel Makalah, kali ini saya akan berbagi makalah pemilu yaitu makalah kapita selekta ilmu politik. Pada makalah ini akan dijelaskan mengenai materi kapita selekta seperti pengertian pemilu, pengertian kapita selekta menurut para ahli. asas asas pemilu, ruang lingkup kapita selekta pendidikan dan berbagi, tujuan dan manfaat pemilu, sistem pemilu, pelaksanaan pemilu di Indonesia dan berbagai pembahasan lainnya.
Read More

Saturday, October 22, 2016

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN STUDENT TEAM ACHIEVMENT DIVISION (STAD)

Halo pembaca setia Bengkel Makalah, kali ini saya akan share makalah tentang model pembelajaran student team achievment division atau disingkat makalah STAD. Pada makalah ini sobat akan bisa megetahui tentang pengetian model pembelajaran STAD student team achievment division,  apa saja prinsip-prinsip pembelajaran STAD, apa saja ciri-ciri pembelajaran STAD, apa pengertian STAD menurut pendapat para ahli, apa saja komponen dalam pembelajaran STAD, apa saja kelebihan dan kelemahan metode pembelajaran STAD, langkah langkah pembelajaran STAD dan pembahasan-pembahasan lainnya.
Read More

Friday, October 21, 2016

MAKALAH FILSAFAT PANCASILA : KESATUAN PANCASILA

Selamat datang kembai di Bengkel Makalah. Kali ini saya akan kembali berbagi makalah yang mungkin saja bisa bermanfaat buat sobat semua. Makalah kali ini adalah Makalah Filsafat Pancasila yaitu Makalah Kesatuan Pancasila.  Pada makalah ini akan dibahas mengenai kesatuan sila pancasila sebagai filsafat, komponen dan pelaksanaan team game tournament, kelebihan TGT, kekurangan TGT dan pe penjabaran sila-sila pancasila, makana sila-sila pancasil juga pembahasan-pembahasan lainnya.
Read More

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN TEAMS GAMES TOURNAMENT (TGT)

Selamat datang kembai di Bengkel Makalah sobat, kali ini saya akan kembali berbagi makalah yang mungkin saja bisa bermanfaat buat sobat semua. Makalah kali ini adalah Makalah Model Pembelajaran Teams Games Team (TGT). Pada makalah ini akan dibahas mengenai pengertian teams games team (TGT), komponen dan pelaksanaan team game tournament, kelebihan TGT, kekurangan TGT dan pembahasan-pembahasan lainnya.
Read More

Thursday, October 20, 2016

MAKALAH ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Selamat datang kembai di Bengkel Makalah sobat, kali ini saya akan kembali berbagi makalah yang mungkin saja bisa bermanfaat buat sobat semua. Makalah kali ini adalah Makalah Asas-asan Umum Pemerintahan Yang Baik. Pada makalah ini akan dibahas mengenai asas pemerintahan yang baik, asas umum pemerintahan yang baik, sejarah terbentuknya asas pemerintahan yang baik, pengertian asas umum pemerintahan yang baik, pengertian asas pemerintahan yang baik menurut para ahli, asas-asa umum pemerintahan yang baik di Indonesia, fungsi asas pemerintahan yang baik, pentingnya asas pemerintahan yang baik dan pembahasan-pembahasan lainnya.

Read More

Wednesday, October 19, 2016

MAKALAH TENTANG HARGA DIRI

Halo pembaca setia bengkel Makalah. Kali ini admin akan berbagi makalah tentang harga diri. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian harga diri, pengertian harga diri menurut para ahli, dan berbagai pembahasan lainnya.

Read More